Tuesday, January 16, 2018

Anies Akan Kembalikan Becak di Ibukota Jakarta RajawaliQQ | BandarQ | Domino99 | Sakong Online | Dominoqq

Anies Akan Kembalikan Becak di Ibukota Jakarta

Anies Akan Kembalikan Becak di Ibukota Jakarta

RajawaliQQHotnews, Jakarta - Kabar heboh itu memang mengejutkan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberitahukan akan menghidupkan kembali angkutan becak di Ibu Kota. Tidak terbayangkan becak yang sudah lama menghilang kini akan kembali mengaspal dan saling berpacu dengan ojek online di jalanan Jakarta.

Apalagi, selama ini becak dianggap sebagai biang kemacetan, simbol ketertinggalan kota, dan alat angkut yang tidak manusiawi lantaran masih menggunakan tenaga manusia.

Namun, Pemprov DKI Jakarta punya alasan lain yang kuat. Menurut Anies, kebijakannya itu untuk memberikan keadilan untuk semua warga Ibu Kota. Tidak hanya bagi pengemudi becak, tapi juga untuk warga yang membutuhkan sarana transportasi ini. agen poker

Keadilan di Jakarta ini untuk semua. Jakarta itu bukan untuk sekelompok orang. Jakarta ini untuk semuanya, jadi kita ingin di kota ini warga yang membutuhkan becak bisa pakai becak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu 17 Januari 2018.

Anies menyatakan, nantinya becak akan beroperasi di jalan-jalan kampung saja, tidak di seluruh jalan Jakarta alias jalan protokol. Apalagi menurut dia, saat ini becak sebenarnya masih eksis, seperti di Jakarta Utara.

Kenyataannya becak itu ada, tapi mereka hanya beroperasi di dalam kampung, tak keluar ke jalan. Nah kita akan mengatur supaya becak berada tetap di dalam kampung, tak berada di jalan," ucap Anies

Ia pun lantas berencana membuat Pergub untuk memfasilitasi becak dan sekaligus membuat paguyuban becak. "Kita membayangkan nanti diatur ada paguyuban (becak)," kata Anies. Menurut dia lagi, tak ada pelanggaran dengan Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sebab, dalam Perda itu yang dilarang hanya operasi becak di jalan besar. domino 99

Mereka tak beroperasi di jalan raya. Mereka beroperasi di jalan kampung," kata Anies.

Ia juga menegaskan, yang meminta akses becak kembali dihidupkan bukan tukang becak atau warga miskin, melainkan inisiatif dirinya. Oleh karena itu, ia siap dikritik. Kalau untuk membela yang miskin itu harus siap dikritik, bismillah saya ingin bertanggung jawab itu pada kebenaran pada Tuhan, tapi bukan (tanggung jawab) pada medsos hari ini," ucap dia.

Jadi saya sering melihat, pagi ini saja, banyak yang mengkritik kebijakan ini adalah mengkritik imajinasinya sendiri. Ia membayangkan, mereka membayangkan jalan-jalan protokol akan penuh becak. Lalu dikritik. Yang dikiritik apa, bayangannya sendiri," Anies memungkasi.

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, jika nantinya becak kembali beroperasi, saran transportasi tersebut dapat menunjang pariwisata Jakarta. domino99

RajaWaliQQ Agen Bandar Sakong Online Terbaik dan Terpercaya SeIndonesia



(Becak) untuk pariwisata kita sambungkan dengan beberapa destinasi wisata kita. Itu yang jadi pemikiran," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Rabu 17 Januari 2018. Becak-becak itu, lanjut dia, dapat menjadi moda transportasi wisata lantaran memiliki kelebihan. Yaitu tidak menghasilkan limbah alias ramah lingkungan.

Kita pastikan bahwa sebagai bagian dari angkutan ramah lingkungan," kata dia. Menurut Sandi, saat ini kendaraan menyerupai becak masih beroperasi di kawasan Jakarta Utara. Adanya becak itu juga dinilai dapat membuka lapangan pekerjaan warga. bandarq

Kemarin di Lagoa, di Jakarta Utara itu masih banyak dari pasar ke pasar itu angkutannya itu gerobak dalam bentuk becak. Nanti itu. Kita kearifan lokal saja kita lihat bagaimana penyelesaiannya," ucap Sandi.

Tak semua pihak menerima dan mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menghidupkan kembali transportasi becak di Ibu Kota. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, misalnya, menyesalkan rencana Pemprov DKI itu. sakong online uang asli indonesia

Negara tetangga sudah pada maju yang tadinya kumuh. Kenapa kita mundur lagi," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Rabu 17 Januari 2018. Ia meminta Anies agar tidak membuat kebijakan yang membuat Jakarta semrawut. Sebab, Jakarta adalah ibu kota negara.

Gubernur dan wagub saya minta sebagai Ketua DPRD, kebijakan yang sudah baik janganlah dibuat jadi kusut kembali. Jakarta ini ibu kota negara, ditata secara yang baik, ada Istana Negara, jangan sampai kumuh," ujar Prasetio. sakong online

Dia menyebut, adanya Perda Pelarangan Becak bukanlah masalah adil atau tidak adil, melainkan bagaimana pemerintah mendorong warga naik angkutan umum. "Kita dulu menghilangkan becak itu bukan masalah kita tidak adil, tapi masyarakat ditekan (naik) transportasi massal yang nanti baik. Negara sudah maju kok sebenarnya, masak kita mundur lagi," kata Prasetio.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI, Gembong Warsono mengatakan, rencana Anies-Sandi menghidupkan kembali becak adalah kebijakan ngelindur alias kebijakan ngawur karena bangun tidur.

"Zaman modern gini kok kembali ke zaman Jepang. Cara keadilan untuk warga bukan gitu, cara memperkerjakan rakyat kecil dengan cara seperi itu tidak manusiawi. Jangan seenaknya jadi gubernur buat kebijakan kontraproduktif, kebijakan ngelindur itu," kata Gembong. agen sakong

"Itu zaman old, kalau zaman now bos nggak realistis, Jakarta enggak memungkinkan transportasi dengan tenaga manusia," tandas Gembong.

Pengemudi becak bukannya tak pernah berupaya menghidupkan lagi moda transportasi ini di Ibu Kota. Pada 28 Januari 2016 lalu, puluhan tukang becak mendemo Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka meminta Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dicabut, sehingga mereka bisa mencari nafkah.

Namun Ahok bersikukuh bahwa menghidupkan becak kembali berarti melanggar hukum, karena Perda Nomor 8 Tahun 2007 sudah melarangnya. bandar poker

Dalam Pasal 29 ayat 1 (a) Perda Nomor 8 Tahun 2007 dijelaskan dengan gamblang bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha, pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan atau sejenisnya. Selanjutnya di ayat 1 (b) diatur larangan untuk mengoperasikan dan menyimpan becak dan atau sejenisnya.

Jadi, pelarangan itu memiliki dasar hukum yang jelas.


EmoticonEmoticon