Wednesday, February 21, 2018

MA Batalkan Biaya Administrasi Pengesahan STNK

MA Batalkan Biaya Administrasi Pengesahan STNK

MA Batalkan Biaya Administrasi Pengesahan STNK

JAKARTA, RajawaliQQHotnews - Mahkamah Agung (MA) membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diatur dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara. RAJAWALIQQ

Gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur.

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut MA menyatakan bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. POKER

Merujuk Pasal 73 ayat (5) UU No 30 tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

Selain pertimbangan tersebut, MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Pasalnya, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.

Royke Lumowa, Kepala Korps Lalu Lintas Polri mengatakan, putusan MA tersebut tidak akan memberikan masalah kepada kepolisian.

"Tapi untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke Kementerian Keuangan sebagai pihak yang paling kompeten menjawab," katanya seperti dilansir RajawaliQQHotnews, Rabu (21/2/2018). BANDARQ


Sekedar informasi, awal tahun 2017 lalu Noval Ibrohim Salim menggugat PP No. 60 Tahun 2016 ke MA. Dia menggugat tiga ketentuan yang diatur dalam pp tersebut.

Pertama, ketentuan soal pengenaan tarif pada pengesahan STNK yang diatur dalam Lampiran No D angka 1 dan 2 pp tersebut.

Kedua, ketentuan soal pengenaan PNBP pada pengesahan STNK yang diatur dalam Lampiran E angka 1 dan 2. SAKONG ONLINE

Serta ketiga, soal ketentuan mengenai biaya penerbitan BPKB yang diatur dalam Lampiran No H angka 1 dan 2.

Untuk uji materi terhadap Lampiran No E angka 1 dan 2 Noval menyatakan, gugatan diajukan karena pengenaan pungutan pada pengesahan STNK cacat hukum karena tidak sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan. DOMINOQQ


EmoticonEmoticon