Ditangkap polisi penjambret di Badung buang lembaran dolar
Ditangkap polisi penjambret di Badung buang lembaran dolar |
RajawaliQQHotnews - Baru beberapa bulan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dengan kasus penjambretan, Made Roy (44) kembali diringkus oleh jajaran Polsek Kuta karena kasus yang sama. Residivis yang berasal dari Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali ini ditangkap polisi setelah melakukan aksi penjambretan pada seorang wanita bernama Margaretha Den Ouden (58) asal Negara Belanda. RAJAWALIQQ
Aksi penjambretan tersebut terjadi Kamis (12/4) lalu, sekira pukul 19.00 WITA. Bertempat di Jalan Braban, Jimbaran Carik, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Bali. POKER
Lewat laporan korban dan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering berkeliling di wilayah Seminyak dengan menggunakan sepeda motor matik warna hitam dengan nomor polisi DK 6216 AAE. Berbekal informasi tersebut, kemudian Tim Operasi Kriminal (Opsnal) pada hari yang sama langsung melakukan patroli di Seputaran Jalan Kunti, dan Jalan Saraswati Seminyak. BANDARQ
Selanjutnya, polisi melihat pelaku melewati Jalan Kunti Seminyak, dan kemudian tim Opsnal mengejar dan pelaku berhasil diamankan di Lampu Merah Suset Road Seminyak. Namun saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, dan pelaku juga sempat membuang barang di pinggir jalan dan setelah dicek ternyata berupa beberapa mata uang asing. SAKONG ONLINE
Akhirnya pelaku diamankan ke Pos Basangkasa di Seminyak, akan tetapi setiba di Pos saat dilakukan interogasi sekumpulan massa datang dan menghakimi pelaku. Karena massa semakin banyak, kemudian tim Opsanal membawanya ke Rumah Sakit Trijata untuk untuk penanganan medis.
"Pelaku ini, baru keluar dari penjara beberapa bulan yang lalu. Kasus yang pertama dia menjambret dalam rangka mau menjadi calon kepala Desa di kampungnya," ucap Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya. Senin (23/4). BANDAR66
Dari keterangan Kapolsek, pelaku ini adalah pemain lama yang kemungkinan sudah sekitar 8 atau sampai 7 TKP melakukan penjambretan di wilayah Kuta. Dari beberapa korbannya hampir 90 persen orang asing yang berlibur ke Bali. Selain itu, saat melakukan aksinya rata-rata korban luka-luka karena jatuh dari sepeda motor. DOMINO99
"Dalam melakukan aksinya dia sendiri, dan saat melakukan (jambret) pelaku ini cukup parah, korban-korbanya semua luka-luka pada saat tarik-menarik dan jatuh korbannya," ungkap Kapolsek Kuta.
Selain itu, salah satu korbannya adalah seorang jurnalis dari Amerika yang kebutulan traveling ke Asia Tenggara dalam rangka menulis buku tentang budaya. DOMINOQQ
"Ancaman yang kita pakai yang paling berat, kita kenakan pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Kapolsek.
EmoticonEmoticon