Pengadilan Tinggi DKI perberat vonis Andi Narogong jadi 11 tahun penjara
| Andi Narogong |
RajawaliQQHotnews - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memperberat hukuman terdakwa kasus mega korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 11 tahun penjara. Putusan ini meningkat tiga tahun dari putusan tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor Jakarta. RAJAWALIQQ
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar," demikian bunyi Putusan PT DKI sebagaimana dikutip dari direktorat Mahakamah Agung, Rabu (18/4).
Putusan dengan Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tersebut diterbitkan pada 3 April 2018. Adapun majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diketuai oleh Daniel Dalle Pairunan, anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastiyanto dan Rusydi. POKER
Selain denda, dalam putusan majelis PT DKI juga mengganjar Andi Narogong membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 Miliar. Namun, uang pengganti ini akan dikurangi USD 350 ribu sebab Andi telah mengembalikan ke KPK. DOMINO99
Andi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP. BANDARQ
Sebelumnya, Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa korupsi e-KTP, Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, banding yang dilakukan jaksa bertujuan menguatkan sangkaan terhadap Andi Narogong. Menurut Febri, dengan pengajuan banding, jaksa ingin mendalami unsur korupsi bersama-sama dalam kasus e-KTP. BANDAR66
JPU menyatakan banding untuk putusan pengadilan tipikor dengan terdakwa Andi Agustinus. Diharapkan dalam proses yang sedang berjalan, Irman dan Sugiharto juga sedang berjalan dan Andi Narogong banding juga, ini akan menguatkan satu sama lain dalam membongkar kasus e-KTP ini," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 2 Januari 2018. SAKONG ONLINE
EmoticonEmoticon